SISTEM KLIRING DAN PEMINDAHAN DANA ELETRONIK DI INDONESIA
I. PENGERTIAN KLIRING SECARA UMUM
Kliring adalah penyelesaian utang piutang antara bank-bank
peserta kliring yang berbentuk surat-surat berharga. Kliring (dari bahasa
Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan
menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan
untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih
cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset
transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra
penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang
terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual
menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Proses kliring
adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang
menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.
II. JENIS-JENIS KLIRING:
Kliring ada tiga jenis, yakni antara lain:
- Kliring Umum : Peritungan warkat-warkat antara bank yang diatur oleh Bank Indonesia. Kliring Umum adalah sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia.
- Kliring antar cabang : Perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang berada dalam satu wilayah kota. Kliring ini dilakukan dengan mengumpulkan seluruh perhitungan dari suatu kantor cabang ke kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk.
-Proses kliring transfer antar Bank.
Ketika seseorang
melakukan transfer antar bank, yang mana biasanya proses ini memakan waktu yang
tidak sebentar jika menggunakan sistem kliring. Proses tersebut sebagai
berikut:
-Nasabah mengisi
form pengiriman dana dengan metode kliring pada bank dimana ia memiliki
rekening misalnya bank A. Dalam form tersebut, dicantumkan pula bank lain yang
dituju termasuk nomor rekening dan nama pemiliknya, misalnya bank B.
-Bank A kemudian
memproses data administratif tersebut, mengurangi saldo rekening pengirim dan
mengajukan permintaan kliring ke bank B pada Bank Indonesia sebagai bank
sentral pengatur kliring.
-Bank Indonesia
kemudian memproses data tersebut dan “memerintahkan” bank B menambahkan saldo
kepada nomer rekening yang dituju. Saldo rekening
nasabah yang dituju di bank B akan bertambah.
-Proses kliring ketika seseorang mencairkan cek.
Kliring terjadi ketika seseorang mencairkan cek dari bank
lain, baik dalam maupun luar negeri. Prosesnya adalah sebagai berikut:
-Nasabah membawa
cek dan mengisi formulir pencairan cek di Bank A, sedangkan cek diterbitkan
Bank B.
-Bank akan
memproses dan melakukan kliring terhadap cek tersebut. Cek dan bukti
administratif lainnya akan diajukan ke Bank Indonesia.
-Bank Indonesia
akan memeriksa dokumen dan meneruskan kliring tersebut kepada bank penerbit cek
(Bank B).
-Bank penerbit cek
memberikan persetujuan dan validasi bahwa cek tersebut sah dan dananya ada.
-Bank Indonesia
akan meneruskan hal diatas kepada bank A yang dapat segera mencairkan dana
nasabah dalam bentuk tunai atau saldo rekening sesuai keinginan nasabah.
Jadi pada intinya ,
-Kliring adalah mempercepat transaksi
keuangan supaya tidak terjadi keterlambatan penyelesaian pembayaran dalam suatu
transaksi. Kliring juga dapat dikatakan sebagai transaksi utang piutang antar
bank.
4. PAYMENT
SYSTEM (SETTLEMENT SYSTEM) : BANK INDONESIA REAL TIME GROSS SETTLEMENT
(BI-RTGS)
Untuk mendukung
efektifitas implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat pemulihan
industri perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk
mempercepat pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien,
akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu
cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross
Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000 di
Jakarta.
Tujuan RTGS:
1. Memberikan pelayanan sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya secara cepat, aman, dan efisien
2. Memberikan kepastian pembayaran
3. Memperlancar aliran pembayaran (payment flows)
4. Mengurangi resiko settlement baik bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk)
5. Meningkatkan efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui sentralisasi rekening giro
6. Memberikan informasi yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi pengawasan bank
7. Meningkatkan efisiensi pasar uang
Tujuan RTGS:
1. Memberikan pelayanan sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya secara cepat, aman, dan efisien
2. Memberikan kepastian pembayaran
3. Memperlancar aliran pembayaran (payment flows)
4. Mengurangi resiko settlement baik bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk)
5. Meningkatkan efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui sentralisasi rekening giro
6. Memberikan informasi yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi pengawasan bank
7. Meningkatkan efisiensi pasar uang
Mekanisme
Transfer
1. Bank pengirim
memasukkan transfer kredit ke terminal RTGS yang ada di bank tersebut yang
selanjutnya akan dikirim ke RTGS Computer Center (RCC) di Bank Indonesia
2. RCC akan memproses transfer kredit tersebut dengan mekanisme sebagai berikut:
• Memverifikasi apakah saldo rekening bank pengirim lebih besar atau sama dengan jumlah nominal dari transfer kredit tersebut
• Jika saldo tersebut mencukupi, maka proses akan dieksekusi sacara simultan sehingga rekening bank pengirim dikurangi dan rekening bank penerima akan ditambah secara otomatis
• Jika saldo rekening bank pengirim tidak mencukupi makan transfer kredit tersebut akan ditempatkan dalam antrian di dalam mesin RTGS
3. Informasi mengenai transfer kredut akan dikirimkan secara otomatis ke RCC, RTGS terminal bank pengirim, dan bank penerima.
2. RCC akan memproses transfer kredit tersebut dengan mekanisme sebagai berikut:
• Memverifikasi apakah saldo rekening bank pengirim lebih besar atau sama dengan jumlah nominal dari transfer kredit tersebut
• Jika saldo tersebut mencukupi, maka proses akan dieksekusi sacara simultan sehingga rekening bank pengirim dikurangi dan rekening bank penerima akan ditambah secara otomatis
• Jika saldo rekening bank pengirim tidak mencukupi makan transfer kredit tersebut akan ditempatkan dalam antrian di dalam mesin RTGS
3. Informasi mengenai transfer kredut akan dikirimkan secara otomatis ke RCC, RTGS terminal bank pengirim, dan bank penerima.
Manajemen
Antrian
1. Sistem
antrian pada BI-RTGS didasarkan pada priority level and first in first out
(FIFO)
2. Modul antrian dalam BI-RTGS dilengkapi dengan bypass FIFO facility yang beroperasi otomatis jika antrian mencapai jumlah tertentu, dengan tujuan untuk mengurangi jumlah antrian
3. Tingkat prioritas antriannya adalah sebagai berikut:
• Prioritas pertama : Hasil kliring
• Prioritas kedua : Transaksi bank dengan BI/pemerintah
• Prioritas ketiga : Transfer kredit dari bank peserta BI-RTGS
2. Modul antrian dalam BI-RTGS dilengkapi dengan bypass FIFO facility yang beroperasi otomatis jika antrian mencapai jumlah tertentu, dengan tujuan untuk mengurangi jumlah antrian
3. Tingkat prioritas antriannya adalah sebagai berikut:
• Prioritas pertama : Hasil kliring
• Prioritas kedua : Transaksi bank dengan BI/pemerintah
• Prioritas ketiga : Transfer kredit dari bank peserta BI-RTGS
sumber : http://jagatrian.wordpress.com/2011/04/14/prinsip-kliring/
yumniati.staff.jak-stik.ac.id/files/sistem-perbankan%5B8%5D.doc
yumniati.staff.jak-stik.ac.id/files/sistem-perbankan%5B8%5D.doc
0 komentar:
Posting Komentar