Kamis, 21 Juni 2012

MAKALAH OTONOMI DAERAH

Diposting oleh Linda Yustiana di 20.57 1 komentar

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DEMOKRASI





            di susun oleh :


Nama              : Linda Yustiana
NPM               : 34110038
Kelas               : 2DB21





MANAJEMEN INFORMATIKA
UNIVERSITAS GUNADARMA
2012
 




-------------------------------------------------------------------------------------

BAB 1. PENDAHULUAN

A . LATAR BELAKANG

            Berdasarkan keputusan MENDAGRI dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata kerja Perangkat Daerah Provinsi menjadi dasar pengelolahan semua potensi daerah yang ada dan di manfaatkan semaksimal mungkin oleh daerah yang mendapatkan hak otonomi dari daerah pusat.Kesempatan ini sangat menguntungkan bagi daerah-daerah yang memiliki potensi alam yang sangat besar untuk dapat mengelolah daerah sendiri secara  mandiri ,dengan peraturan pemerintah yang dulunya mengalokasikan hasil daerah 75% untuk pusat dan 25% untuk dikembalikan ke daerah membuat daerah-daerah baik tingkat I maupun daerah tingkat II sulit untuk mengembangkan potensi daerahnya baik secara ekonomi maupun budaya dan pariwisata.


B . TUJUAN PENULISAN

            Dengan adanya otonomi daerah diharapkan daerah tingkat I maupun Tingkat II mampu mengelola daerah nya sendiri. Untuk kepentingan rakyat dan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat secara sosial ekonomi yang merata.

                   BAB II PEMBAHASAN MASALAH

A.PENGERTIAN OTONOMI DAERAH

         
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Otonomi Daerah
Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat; 1985).
Beberapa pendapat ahli yang dikutip Abdulrahman (1997) mengemukakan bahwa :
1) F. Sugeng Istianto, mengartikan otonomi daerah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
2) Ateng Syarifuddin, mengemukakan bahwa otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
3) Syarif Saleh, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh dari pemerintah pusat.
Pendapat lain dikemukakan oleh Benyamin Hoesein (1993) bahwa otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat. Sedangkan Philip Mahwood (1983) mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber sumber material yang substansial tentang fungsi-fungsi yang berbeda.
Dengan otonomi daerah tersebut, menurut Mariun (1979) bahwa dengan kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah memungkinkan untuk membuat inisiatif sendiri, mengelola dan mengoptimalkan sumber daya daerah. Adanya kebebasan untuk berinisiatif merupakan suatu dasar pemberian otonomi daerah, karena dasar pemberian otonomi daerah adalah dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan setempat.
Kebebasan yang terbatas atau kemandirian tersebut adalah wujud kesempatan pemberian yang harus dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, hak dan kewajiban serta kebebasan bagi daerah untuk menyelenggarakan urusan-urusannya sepanjang sanggup untuk melakukannya dan penekanannya lebih bersifat otonomi yang luas. Pendapat tentang otonomi di atas, juga sejalan dengan yang dikemukakan Vincent Lemius (1986) bahwa otonomi daerah merupakan kebebasan untuk mengambil keputusan politik maupun administrasi, dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan. Meskipun dalam otonomi daerah ada kebebasan untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah, tetapi dalam kebutuhan daerah senantiasa disesuaikan dengan kepentingan nasional, ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Terlepas dari itu pendapat beberapa ahli yang telah dikemukakan di atas, dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia[1].

B.Aspek Otonomi Daerah
Beranjak dari rumusan di atas, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :
1) Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2) Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional.
3) Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri.
B . DASAR HUKUM DAN LANDASAN TEORI OTONOMI DAERAH

          1 . DASAR HUKUM

Tidak hanya pengertian tentang otonomi daerah saja yang perlu kita bahas.Namun ada dasar-dasar yang bisa menjadi landasan.Ada beberapa peraturan dasar tentang pelaksanaan otonomi daerah,yaitu sebagai berikut:
1.      Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat 1 hingga ayat 7.
2.      Undang-Undang No.32 Tahun 2004 yang mengatur tentang pemerintahan daerah.
3.      Undang-Undang No.33 Tahun 2004 yang mengatur tentang sumber keuangan negara.

            Selain berbagai dasar hukum yang mengatur tentang otonomi daerah,saya juga menulis apa saja yang menjadi tujuan pelaksana otonomi daerah,yaitu otonomi daerah harus bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat yang berada di wilayah otonomi tersebut serta meningkatkan pula sumber daya yang di miliki oleh daerah agar dapat bersain dengan daerah otonom lainnya.

  2 . LANDASAN TEORI
        Berikut ini ada beberapa yang menjadi landasan teori dalam otonomi daerah .

1.Asas Otonomi
            Berikut ini ada beberapa asas otonomi daerah yang saya tuliskan di sini.Asas-asas tersebut sebagai berikut:
·         Asas tertib penyelenggara negara
·         Asas Kepentingan umum
·         Asas Kepastian Hukum
·         Asas keterbukaan
·         Asas Profesionalitas
·         Asas efisiensi
·         Asas proporsionalitas
·         Asas efektifitas
·         Asas akuntabilitas

2.Desentralisasi
           
            Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan pardigma pemerintahan di Indonesia. Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Dasar pemikiran yang melatarbelakanginya adalah keinginan untuk memindahkan pengambilan keputusan untuk lebih dekat dengan mereka yang merasakan langsung pengaruh program dan pelayanan yang dirancang dan dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini akan meningkatkan relevansi antara pelayanan umum dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat lokal, sekaligus tetap mengejar tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah ditingkat daerah dan nasional, dari segi sosial dan ekonomi. Inisiatif peningkatan perencanaan, pelaksanaan, dan keuangan pembangunan sosial ekonomi diharapkan dapat menjamin digunakannya sumber-sumber daya pemerintah secara efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan lokal.


3.Sentralisasi
           
            Sentralisasi dan desentralisasi sebagai bentuk penyelenggaraan negara adalah persoalan pembagian sumber daya dan wewenang. Pembahasan masalah ini sebelum tahun 1980-an terbatas pada titik perimbangan sumber daya dan wewenang yang ada pada pemerintah pusat dan pemerintahan di bawahnya. Dan tujuan “baik” dari perimbangan ini adalah pelayanan negara terhadap masyarakat.
Di Indonesia sejak tahun 1998 hingga baru-baru ini, pandangan politik yang dianggap tepat dalam wacana publik adalah bahwa desentralisasi merupakan jalan yang meyakinkan, yang akan menguntungkan daerah. Pandangan ini diciptakan oleh pengalaman sejarah selama masa Orde Baru di mana sentralisme membawa banyak akibat merugikan bagi daerah. Sayang, situasi ini mengecilkan kesempatan dikembangkannya suatu diskusi yang sehat bagaimana sebaiknya desentralisasi dikembangkan di Indonesia. Jiwa desentralisasi di Indonesia adalah “melepaskan diri sebesarnya dari pusat” bukan “membagi tanggung jawab kesejahteraan daerah”.
            Sentralisasi dan desentralisasi tidak boleh ditetapkan sebagai suatu proses satu arah dengan tujuan pasti. Pertama- tama, kedua “sasi” itu adalah masalah perimbangan. Artinya, peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan selalu merupakan dua hal yang dibutuhkan. Tak ada rumusan ideal perimbangan. Selain proses politik yang sukar ditentukan, seharusnya ukuran yang paling sah adalah argumen mana yang terbaik bagi masyarakat.



C . PEMERAN PENTING DALAM OTONOMI DAERAH

APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
               
            Di dalam Otonomi daerah selalu identik dengan yang namanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau yang sering disebut APBd.Di sini saya akan membahas sedikit mengenai APBD.                                                                                                                                                               Keberhasilan otonomi daerah tidak lepas dari kemampuan bidang keuangan yang merupakan salah satu indikator penting  dalam   menghadapi otonomi daerah. Kedudukan faktor keuangan dalam penyelenggaraan suatu pemerintah sangat penting, karena pemerintahan daerah tidak akan dapat melaksanan fungsinya dengan efektif dan efisien tanpa biaya yang cukup untuk memberikan pelayanan pembangunan dan keuangan inilah yang mrupakan salah satu dasar kriteria untukmengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Suatu daerah otonom diharapkan mampu atau mandiri di dalam membiayai kegiatan pemerintah daerahnya dengan tingkat ketergantungan kepada pemerintah pusat mempunyai proposal yang lebih kecil dan Pendapatan Asli Daerah harus menjadi bagian yang  terbesar dalammemobilisasi dana penyelenggaraan pemerintah daerah. Oleh karena itu,sudah sewajarnya apabila PAD dijadikan tolak ukur dalam pelaksanaan otonomi daerah demi mewujudkan tingkat kemandirian dalam menghadapi otonomi daerah.

          Mardiasmo mendefinisikan anggaran sebagai pernyataan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode waktu tertentu yang dinyatakan dalam ukuran finansial,sedangkan penganggaran adalah proses atau metode untuk mempersiapkan suatu anggaran.Mardiasmo mendefinisikan nya sebagai berikut ,anggaran publik merupakan suatu dokumen yang menggambarkan kondisi keuangan dari suatu organisasi yang meliputi informasi mengenai pendapatan belanja dan aktifitasSecara singkat dapat dinyatakan bahwa anggaran publik merupakan suatu rencana finansial yang menyatakan :
1)Berapa biaya atas rencana yang di buat(pengeluaran/belanja),dan
2)Berapa banyak dan bagaimana cara uang untuk mendanai rencana tersebut(pendapatan)

            Sedangkan menurut UU No.17 tahun 2003 tentang keuangan Negara disebutkan bahwa APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Lebih lanjut dijelaskan dalam PP No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolahan Keuangan Daerah disebutkan bahwa APBD adlah rencana keuangan tahunan Pemerintah daerah yang di bahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD,dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
ekonomi. Inisiatif peningkatan perencanaan, pelaksanaan, dan keuangan pembangunan sosial ekonomi diharapkan dapat menjamin digunakannya sumber-sumber daya pemerintah secara efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan lokal

D.DAMPAK OTONOMI DAERAH

A.Dampak Positif
            Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah makapemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokalyang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusatmendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yangberada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yangdidapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkanpemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosikebudayaan dan juga pariwisata.


B.Dampak Negatif
            Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagioknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikaNegara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang adakebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkandaerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi ditingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintahpusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.

Beberapa modus pejabat nakal dalam melakukan korupsi dengan APBD :
1) Korupsi Pengadaan Barang Modus :
    a. Penggelembungan (mark up) nilai barang dan jasa dari harga pasar.
    b. Kolusi dengan kontraktor dalam proses tender.
2) Penghapusan barang inventaris dan aset negara (tanah)
     Modus :a. Memboyong inventaris kantor untuk kepentingan pribadi. b. Menjual inventaris kantor      
     untuk kepentingan pribadi.
3) Pungli penerimaan pegawai, pembayaran gaji, keniakan pangkat, pengurusan pensiun dan    
    sebagainya.
    Modus : Memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
4) Pemotongan uang bantuan sosial dan subsidi (sekolah, rumah ibadah, panti asuhan dan jompo)
     Modus : a. Pemotongan dana bantuan sosial b. Biasanya dilakukan secara bertingkat (setiap meja).
5) Bantuan fiktif
     Modus : Membuat surat permohonan fiktif seolah-olah ada bantuan dari pemerintah ke pihak luar.


                                           BAB III PENUTUP

A.Kesimpulan

            Berdasarkan pembahasan diatas dapat dipahami dengan adanya otonomi daerah, maka setiap daerah akan diberi kebebasan dalam menyusun program dan mengajukannya kepada pemerintahan pusat. Hal ini sangat akan berdampak positif dan bisa memajukan daerah tersebut apabila Orang/badan yang menyusun memiliki kemampuan yang baik dalam merencanan suatu program serta memiliki analisis mengenai hal-hal apa saja yang akan terjadi dikemudia hari. Tetapi sebaliknya akan berdamapak kurang baik apabila orang /badan yang menyusun program tersebut kurang memahami atau kurang mengetahui mengenai bagaimana cara menyusun perencanaan yang baik serta analisis dampak yang akan terjadi.

B.Saran

Analisis Langkah-Langkah Yang Harus Diambil Pemerintah Dalam Mengontrol Otonomi Daerah:

1)  Merumuskan kerangka hukum yang memenuhi aspirasi untuk otonomi di tingkat propinsi dan     
    sejalan dengan strategi desentralisasi secara bertahap.
2) Menyusun sebuah rencana implementasi desentralisasi dengan memperhatikan faktor-faktor yang  
     menyangkut penjaminan kesinambungan pelayanan pada masyarakat,perlakuan perimbangan   
    antara daerah-daerah,dan menjamin kebijakan fiskal yang berkelanjutan.
3) Untuk mempertahankan momentum desentralisasi,pemerintah pusat perlu menjalankan segera
     langkah desentralisasi,akan tetapi terbatas pada sektor-sektor yang jelas merupakan kewenangan
    Kabupaten dan Kota dan dapat segera diserahkan.
4) Proses otonomi tidak dapat dilihat sebagai semata-mata tugas dan tanggung jawab dari menteri   
    negara otonomi atau menteri dalam negeri,akan tetapi menuntut koordinasi dan kerjasama dari    
   seluruh bidang dalam kabinet (Ekuin,Kesra & Taskin, dan Polkam).


Upaya Yang Menurut Saya harus Dilakukan Pejabat  Daerah Untuk Mengatasi Ketimpangan Yang Terjadi :
1)Pejabat harus dapat melakukan kebijakan tertentu sehingga SDM yang berada di pusat dapat               terdistribusi ke daerah
2) Pejabat harus melakukan pemberdayaan politik warga masyarakat dilakukan melalui pendidikan             
    politik dan keberadaan organisasi swadaya masyarakat, media massa dan lainnya.
3) Pejabat daerah harus bisa bertanggung jawab dan jujur.
4) Adanya kerjasama antara pejabat dan masyarakat.
5) Dan yang paling penting pejabat harus tahu prinsip-prinsip otonomi

MAKALAH DEMOKRASI

Diposting oleh Linda Yustiana di 20.50 0 komentar

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DEMOKRASI


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgiMe-sRnxk6mp3lqce6uRhcQw1cWgu44-eyzuKp5oLidJrWT-H7Kv_mE8IdOW4exNsk8enFsntX5opmzFt9DmwgHtyOWZ0yawJBXkz6JXH9PKFSekZTSSoerQjc2T2qeW1IFEA0zfsADAD/s200/logo+gunadarma.jpg


            di susun oleh :


Nama              : Linda Yustiana
NPM               : 34110038
Kelas               : 2DB21





MANAJEMEN INFORMATIKA
UNIVERSITAS GUNADARMA
2012
 




-------------------------------------------------------------------------------------

 BAB I. 
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
            Demokrasi sebagai dasar hidup berbangsa pada umumnya memberikan pengertian bahwa adanya kesempatan bagi rakyat untuk ikut memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok yang mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan pemerintah, oleh karena kebijakan tersebut menentukan kehidupannya. Dengan kata lain dalam suatu negara demokrasi terdapat kebebasan-kebebasan masyarakat untuk berpartisipasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
            Agar masyarakat dapat berperan serta dalam mempengaruhi proses pembuatan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, maka perlu adanya sarana atau media yang akan digunakan dalam partisipasi tersebut. Salah satu sarana yang dapat digunakan masyarakat dalam partisipasi politik adalah pers.
            Dalam proses demokratisasi faktor komunikasi dan media massa mempunyai fungsi penyebaran informasi dan kontrol sosial. Pers merupakan media komunikasi antar pelaku pembangunan demokrasi dan sarana penyampaian informasi dari pemerintah kepada masyarakat maupun dari masyarakat kepada pemerintah secara dua arah. Komunikasi ini diharapkan menimbulkan pengetahuan, pengertian, persamaan persepsi dan partisipasi masyarakat sehingga demokrasi dapat terlaksana.
              Sebagai lembaga sosial pers adalah sebuah wadah bagi proses input dalam sistem politik. Diantara tugasnya pers berkewajiban membentuk kesamaan kepentingan antara masyarakat dan negara sehingga wajar sekali apabila pers berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan kepentingan pemerintah dan masyarakat. Untuk itu dibutuhkan keterbukaan pers untuk secara baik dan benar dalam mengajukan kritik terhadap sasaran yang manapun sejauh hal itu benar-benar berkaitan dengan proses input.
              Demokrasi sering kali datang bersamaan dengan semacam gelombang revolusioner dari mobilisasi rakyat, yakni gelombang pasang rakyat yang bersamanya berbagai unsur masyarakat terbawa dalam suatu gelombang massa yang mencari identitasnya dengan berbagai unjuk rasa. Mobilisasi yang demikian bisa saja episodik dan terkendali yang mendesak agar dilakukan negosiasi-negosiasi untuk peralihan kearah demokrasi. Atau mungkin juga berbentuk suatu gelombang massa yang sulit terbendung, seperti yang pernah terjadi di Indonesia dimana terjadinya mobilisasi massa secara besar-besaran yang dipelopori oleh mahasiswa untuk menumbangkan rezim pemerintahan yang otoriter dan menciptakan demokrasi. Mobilisasi massa atau gerakan revolusioner yang terjadi di Indonesia pada bulan Mei 1998, didukung oleh berbagai kalangan tak terlepas juga dukungan dan peranan pers.

 
1.2 Tujuan demokrasi
               Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani,kediktaktoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari.Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja.Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.
              Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis.Bagi gusdur landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.

BAB II
ISI
APA ITU DEMOKRASI ?
  Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).Istilah ini berasal dari bahasa Yunani (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",yang dibentuk dari kata(dêmos) "rakyat" dan (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat".Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan.Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak. 
 Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. 
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
  1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.

BAB III
PENUTUP
III.1     Kesimpulan
                        Dari gambaran di atas, kami rasa hal ini pula yang menginspirasi demokrasi pancasila yang selalu menjadi Kiblat negara kita dalam menapaki kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu ditelaah atau dikaji secara lebih dalam lagi. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang tidak mungkin terlepas dari rasa kekeluargaan. Akan tetapi yang menjadi pandangan kita sekarang. Mengapa negara ini seperti mengalami sebuah kesulitan besar dalam melahirkan demokrasi. Banyak para ahli berpendapat bahwa demokrasi pancasila itu merupakan salah satu demokrasi yang mampu menjawab tantangan jaman karena semua kehidupan berkaitan erat dengan nilai luhur Pancasila.
III.2     Saran
            Seharusnya bangsa Indonesia lebih mengerti apa makna dari demokrasi itu sendiri agar tidak salah dalam menyikapi suatu permasalahan dalam Negara. Seharusnya bangsa Indonesia dapat belajar dari bangsa lain dan dapat berbenah diri untuk kemajuan dari bangsa indonesia sendiri menuju bangsa yang lebih baik lagi.

 

BLOG TUGAS Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea