MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DEMOKRASI
di susun oleh :
Nama :
Linda Yustiana
NPM :
34110038
Kelas : 2DB21
MANAJEMEN INFORMATIKA
UNIVERSITAS GUNADARMA
2012
BAB 1. PENDAHULUAN
A . LATAR BELAKANG
Berdasarkan keputusan MENDAGRI dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000
tentang Pedoman Organisasi Dan Tata kerja Perangkat Daerah Provinsi
menjadi dasar pengelolahan semua potensi daerah yang ada dan di
manfaatkan semaksimal mungkin oleh daerah yang mendapatkan hak otonomi
dari daerah pusat.Kesempatan ini sangat menguntungkan bagi daerah-daerah
yang memiliki potensi alam yang sangat besar untuk dapat mengelolah
daerah sendiri secara mandiri ,dengan peraturan pemerintah yang dulunya
mengalokasikan hasil daerah 75% untuk pusat dan 25% untuk dikembalikan
ke daerah membuat daerah-daerah baik tingkat I maupun daerah tingkat II
sulit untuk mengembangkan potensi daerahnya baik secara ekonomi maupun
budaya dan pariwisata.
B . TUJUAN PENULISAN
Dengan adanya otonomi daerah diharapkan daerah tingkat I maupun Tingkat
II mampu mengelola daerah nya sendiri. Untuk kepentingan rakyat dan
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat secara sosial ekonomi yang
merata.
BAB II PEMBAHASAN MASALAH
A.PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Otonomi DaerahPEMBAHASAN
Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat; 1985).
Beberapa pendapat ahli yang dikutip Abdulrahman (1997) mengemukakan bahwa :
1) F. Sugeng Istianto, mengartikan otonomi daerah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
2) Ateng Syarifuddin, mengemukakan bahwa otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
3) Syarif Saleh, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh dari pemerintah pusat.
Pendapat lain dikemukakan oleh Benyamin Hoesein (1993) bahwa otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat. Sedangkan Philip Mahwood (1983) mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber sumber material yang substansial tentang fungsi-fungsi yang berbeda.
Dengan otonomi daerah tersebut, menurut Mariun (1979) bahwa dengan kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah memungkinkan untuk membuat inisiatif sendiri, mengelola dan mengoptimalkan sumber daya daerah. Adanya kebebasan untuk berinisiatif merupakan suatu dasar pemberian otonomi daerah, karena dasar pemberian otonomi daerah adalah dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan setempat.
Kebebasan yang terbatas atau kemandirian tersebut adalah wujud kesempatan pemberian yang harus dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, hak dan kewajiban serta kebebasan bagi daerah untuk menyelenggarakan urusan-urusannya sepanjang sanggup untuk melakukannya dan penekanannya lebih bersifat otonomi yang luas. Pendapat tentang otonomi di atas, juga sejalan dengan yang dikemukakan Vincent Lemius (1986) bahwa otonomi daerah merupakan kebebasan untuk mengambil keputusan politik maupun administrasi, dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan. Meskipun dalam otonomi daerah ada kebebasan untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah, tetapi dalam kebutuhan daerah senantiasa disesuaikan dengan kepentingan nasional, ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Terlepas dari itu pendapat beberapa ahli yang telah dikemukakan di atas, dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia[1].
B.Aspek Otonomi Daerah
Beranjak dari rumusan di atas, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :
1) Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2) Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional.
3) Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri.
B . DASAR HUKUM DAN LANDASAN TEORI OTONOMI DAERAH
1 . DASAR HUKUM
Tidak
hanya pengertian tentang otonomi daerah saja yang perlu kita
bahas.Namun ada dasar-dasar yang bisa menjadi landasan.Ada beberapa
peraturan dasar tentang pelaksanaan otonomi daerah,yaitu sebagai
berikut:
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat 1 hingga ayat 7.
2. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 yang mengatur tentang pemerintahan daerah.
3. Undang-Undang No.33 Tahun 2004 yang mengatur tentang sumber keuangan negara.
Selain berbagai dasar hukum yang mengatur tentang otonomi daerah,saya
juga menulis apa saja yang menjadi tujuan pelaksana otonomi daerah,yaitu
otonomi daerah harus bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap
masyarakat yang berada di wilayah otonomi tersebut serta meningkatkan
pula sumber daya yang di miliki oleh daerah agar dapat bersain dengan
daerah otonom lainnya.
2 . LANDASAN TEORI
Berikut ini ada beberapa yang menjadi landasan teori dalam otonomi daerah .
1.Asas Otonomi
Berikut ini ada beberapa asas otonomi daerah yang saya tuliskan di sini.Asas-asas tersebut sebagai berikut:
· Asas tertib penyelenggara negara
· Asas Kepentingan umum
· Asas Kepastian Hukum
· Asas keterbukaan
· Asas Profesionalitas
· Asas efisiensi
· Asas proporsionalitas
· Asas efektifitas
· Asas akuntabilitas
2.Desentralisasi
Desentralisasi adalah
penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan
aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik
Indonesia. dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi
suatu pemerintahan daerah.
Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang
secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam
kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi
akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena
dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan pardigma pemerintahan
di Indonesia. Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan
tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll)
dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Dasar
pemikiran yang melatarbelakanginya adalah keinginan untuk memindahkan
pengambilan keputusan untuk lebih dekat dengan mereka yang merasakan
langsung pengaruh program dan pelayanan yang dirancang dan dilaksanakan
oleh pemerintah. Hal ini akan meningkatkan relevansi antara pelayanan
umum dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat lokal, sekaligus tetap
mengejar tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah ditingkat daerah dan
nasional, dari segi sosial dan ekonomi. Inisiatif peningkatan
perencanaan, pelaksanaan, dan keuangan pembangunan sosial ekonomi
diharapkan dapat menjamin digunakannya sumber-sumber daya pemerintah
secara efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan lokal.
3.Sentralisasi
Sentralisasi dan desentralisasi sebagai bentuk penyelenggaraan negara
adalah persoalan pembagian sumber daya dan wewenang. Pembahasan masalah
ini sebelum tahun 1980-an terbatas pada titik perimbangan sumber daya
dan wewenang yang ada pada pemerintah pusat dan pemerintahan di
bawahnya. Dan tujuan “baik” dari perimbangan ini adalah pelayanan negara
terhadap masyarakat.
Di
Indonesia sejak tahun 1998 hingga baru-baru ini, pandangan politik yang
dianggap tepat dalam wacana publik adalah bahwa desentralisasi
merupakan jalan yang meyakinkan, yang akan menguntungkan daerah.
Pandangan ini diciptakan oleh pengalaman sejarah selama masa Orde Baru
di mana sentralisme membawa banyak akibat merugikan bagi daerah. Sayang,
situasi ini mengecilkan kesempatan dikembangkannya suatu diskusi yang
sehat bagaimana sebaiknya desentralisasi dikembangkan di Indonesia. Jiwa
desentralisasi di Indonesia adalah “melepaskan diri sebesarnya dari
pusat” bukan “membagi tanggung jawab kesejahteraan daerah”.
Sentralisasi dan desentralisasi tidak boleh ditetapkan sebagai suatu
proses satu arah dengan tujuan pasti. Pertama- tama, kedua “sasi” itu
adalah masalah perimbangan. Artinya, peran pemerintah pusat dan
pemerintah daerah akan selalu merupakan dua hal yang dibutuhkan. Tak ada
rumusan ideal perimbangan. Selain proses politik yang sukar ditentukan,
seharusnya ukuran yang paling sah adalah argumen mana yang terbaik bagi
masyarakat.
C . PEMERAN PENTING DALAM OTONOMI DAERAH
APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
Di dalam Otonomi daerah selalu identik dengan yang namanya Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah atau yang sering disebut APBd.Di sini saya
akan membahas sedikit mengenai APBD.
Keberhasilan otonomi daerah
tidak lepas dari kemampuan bidang keuangan yang merupakan salah satu
indikator penting dalam menghadapi otonomi daerah. Kedudukan faktor
keuangan dalam penyelenggaraan suatu pemerintah sangat penting, karena
pemerintahan daerah tidak akan dapat melaksanan fungsinya dengan efektif
dan efisien tanpa biaya yang cukup untuk memberikan pelayanan
pembangunan dan keuangan inilah yang mrupakan salah satu dasar kriteria
untukmengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri. Suatu daerah otonom diharapkan mampu
atau mandiri di dalam membiayai kegiatan pemerintah daerahnya dengan
tingkat ketergantungan kepada pemerintah pusat mempunyai proposal yang
lebih kecil dan Pendapatan Asli Daerah harus menjadi bagian yang
terbesar dalammemobilisasi dana penyelenggaraan pemerintah daerah. Oleh
karena itu,sudah sewajarnya apabila PAD dijadikan tolak ukur dalam
pelaksanaan otonomi daerah demi mewujudkan tingkat kemandirian dalam
menghadapi otonomi daerah.
Mardiasmo
mendefinisikan anggaran sebagai pernyataan mengenai estimasi kinerja
yang hendak dicapai selama periode waktu tertentu yang dinyatakan dalam
ukuran finansial,sedangkan penganggaran adalah proses atau metode untuk
mempersiapkan suatu anggaran.Mardiasmo mendefinisikan nya sebagai
berikut ,anggaran publik merupakan suatu dokumen yang menggambarkan
kondisi keuangan dari suatu organisasi yang meliputi informasi mengenai
pendapatan belanja dan aktifitasSecara singkat dapat dinyatakan bahwa
anggaran publik merupakan suatu rencana finansial yang menyatakan :
1)Berapa biaya atas rencana yang di buat(pengeluaran/belanja),dan
2)Berapa banyak dan bagaimana cara uang untuk mendanai rencana tersebut(pendapatan)
Sedangkan menurut UU No.17 tahun 2003 tentang keuangan Negara
disebutkan bahwa APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah
yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Lebih lanjut
dijelaskan dalam PP No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolahan Keuangan
Daerah disebutkan bahwa APBD adlah rencana keuangan tahunan Pemerintah
daerah yang di bahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan
DPRD,dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
ekonomi.
Inisiatif peningkatan perencanaan, pelaksanaan, dan keuangan
pembangunan sosial ekonomi diharapkan dapat menjamin digunakannya
sumber-sumber daya pemerintah secara efektif dan efisien untuk memenuhi
kebutuhan lokal
D.DAMPAK OTONOMI DAERAH
A.Dampak Positif
Dampak
positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah
makapemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan
identitas lokalyang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali
pemerintah pusatmendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam
menghadapi masalah yangberada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang
diperoleh lebih banyak daripada yangdidapatkan melalui jalur birokrasi
dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkanpemerintah lokal
mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosikebudayaan
dan juga pariwisata.
B.Dampak Negatif
Dampak
negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagioknum-oknum di
pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikaNegara
dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang
adakebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara
yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah
tetangganya, atau bahkandaerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan
Undang-undang Anti Pornografi ditingkat daerah. Hal tersebut
dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintahpusat akan lebih
susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena
memang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat
tidak begitu berarti.
Beberapa modus pejabat nakal dalam melakukan korupsi dengan APBD :
1) Korupsi Pengadaan Barang Modus :
a. Penggelembungan (mark up) nilai barang dan jasa dari harga pasar.
b. Kolusi dengan kontraktor dalam proses tender.
2) Penghapusan barang inventaris dan aset negara (tanah)
Modus :a. Memboyong inventaris kantor untuk kepentingan pribadi. b. Menjual inventaris kantor
untuk kepentingan pribadi.
3) Pungli penerimaan pegawai, pembayaran gaji, keniakan pangkat, pengurusan pensiun dan
sebagainya.
Modus : Memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
4) Pemotongan uang bantuan sosial dan subsidi (sekolah, rumah ibadah, panti asuhan dan jompo)
Modus : a. Pemotongan dana bantuan sosial b. Biasanya dilakukan secara bertingkat (setiap meja).
5) Bantuan fiktif
Modus : Membuat surat permohonan fiktif seolah-olah ada bantuan dari pemerintah ke pihak luar.
BAB III PENUTUP
A.Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan
diatas dapat dipahami dengan adanya otonomi daerah, maka setiap daerah
akan diberi kebebasan dalam menyusun program dan mengajukannya kepada
pemerintahan pusat. Hal ini sangat akan berdampak positif dan bisa
memajukan daerah tersebut apabila Orang/badan yang menyusun memiliki
kemampuan yang baik dalam merencanan suatu program serta memiliki
analisis mengenai hal-hal apa saja yang akan terjadi dikemudia hari.
Tetapi sebaliknya akan berdamapak kurang baik apabila orang /badan yang
menyusun program tersebut kurang memahami atau kurang mengetahui
mengenai bagaimana cara menyusun perencanaan yang baik serta analisis dampak yang akan terjadi.
B.Saran
Analisis Langkah-Langkah Yang Harus Diambil Pemerintah Dalam Mengontrol Otonomi Daerah:
1) Merumuskan kerangka hukum yang memenuhi aspirasi untuk otonomi di tingkat propinsi dan
sejalan dengan strategi desentralisasi secara bertahap.
2) Menyusun sebuah rencana implementasi desentralisasi dengan memperhatikan faktor-faktor yang
menyangkut penjaminan kesinambungan pelayanan pada masyarakat,perlakuan perimbangan
antara daerah-daerah,dan menjamin kebijakan fiskal yang berkelanjutan.
3) Untuk mempertahankan momentum desentralisasi,pemerintah pusat perlu menjalankan segera
langkah desentralisasi,akan tetapi terbatas pada sektor-sektor yang jelas merupakan kewenangan
Kabupaten dan Kota dan dapat segera diserahkan.
4) Proses otonomi tidak dapat dilihat sebagai semata-mata tugas dan tanggung jawab dari menteri
negara otonomi atau menteri dalam negeri,akan tetapi menuntut koordinasi dan kerjasama dari
seluruh bidang dalam kabinet (Ekuin,Kesra & Taskin, dan Polkam).
Upaya Yang Menurut Saya harus Dilakukan Pejabat Daerah Untuk Mengatasi Ketimpangan Yang Terjadi :
1)Pejabat harus dapat melakukan kebijakan tertentu sehingga SDM yang berada di pusat dapat terdistribusi ke daerah
2) Pejabat harus melakukan pemberdayaan politik warga masyarakat dilakukan melalui pendidikan
politik dan keberadaan organisasi swadaya masyarakat, media massa dan lainnya.
3) Pejabat daerah harus bisa bertanggung jawab dan jujur.
4) Adanya kerjasama antara pejabat dan masyarakat.
5) Dan yang paling penting pejabat harus tahu prinsip-prinsip otonomi